Header Ads

Bisakah Majelis Hakim Menggunakan Hati Nurani? Tuntutan Hukum Ahok


www.posliputan.com - Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada Kamis (20/4/2017), Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan terdakwa melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap satu golongan. Ahok pun dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.

Habib Muhsin bin Zaid Alattas, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta meminta Majelis Hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok tidak mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keliru.

�Majelis Hakim bisa menggunakan hati nurani untuk menentukan hukuman yang seberat-beratnya bagi terdakwa. Karena kami kecewa terhadap tuntutan JPU sebelumnya,� kata Muhsin, dilaporkan Republika, Selasa (25/4/2017). 

Kemudian Muhsin mendesak hakim agar kali ini bisa mencerna kasus penistaan agama dengan bijaksana dan memutuskan secara objektif tanpa paksaan dari pihak manapun.

�Pada prinsipnya bukan hanya ormas Islam FPI, tapi seluruh anak bangsa kecewa pada persidangan ini. Akan tetapi, kita akan tetap mendesak agar hakim dan proses pengadilan bisa berjalan tanpa intimidasi dan intervensi dari pemerintah,� ujar Muhsin. 

Itu berarti, Muhsin menambahkan, apabila hakim mengabulkan tuntutan JPU, Ahok bisa tetap menghirup udara segar selama dua tahun, dan jika pada kurun waktu dua tahun melakukan tindak pidana, maka Ahok akan dipidanakan selama satu tahun.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menunda sidang Ahok selama dua pekan ke depan, yakni Selasa (9/5/2017), karena agenda sidang selanjutnya sudah dibacakan secara lisan hari ini. [isp]

No comments

Powered by Blogger.